Korban diketahui bernama Rusti (77). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan, motif sementara pembunuhan dipicu rasa kesal tersangka karena dibangunkan untuk melaksanakan salat subuh. Tersangka diduga memukul korban menggunakan palu hingga mengalami luka di bagian kepala, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam sumur.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Berbekal hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama dan membawanya ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan serta pakaian milik korban.
Terkait informasi yang menyebut tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Kapolres menegaskan hingga saat ini belum terdapat riwayat medis resmi yang membuktikan hal tersebut. Untuk memastikan kondisi psikologis tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Desa Wanasaraya karena korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur. Kepala Desa Wanasaraya sebelumnya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan kondisi kejiwaan tersangka, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.
Polres Kuningan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional agar seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.

Komentar
Posting Komentar